A. Pengertian Imunisasi
Secara literal, imunisasi berasal dari kata ‘imun’ yang berarti kebal terhadap suatu penyakit. Dengan demikian ‘imunisasi’ berarti pengebalan terhadap suatu penyakit. Prosedur pengebalan tubuh terhadap penyakit melalui teknik vaksinasi. Kata ‘vaksin’ itu sendiri berarti senyawa antigen yang berfungsi untuk meningkatkan imunitas atau sistem kekebalan tubuh terhadap virus. Itulah sebabnya imunisasi identik dengan vaksinasi. Vaksin terbuat dari virus yang telah dilemahkan dengan menggunakan bahan tambahan seperti formaldehid dan thyrmorosal.
Secara literal, imunisasi berasal dari kata ‘imun’ yang berarti kebal terhadap suatu penyakit. Dengan demikian ‘imunisasi’ berarti pengebalan terhadap suatu penyakit. Prosedur pengebalan tubuh terhadap penyakit melalui teknik vaksinasi. Kata ‘vaksin’ itu sendiri berarti senyawa antigen yang berfungsi untuk meningkatkan imunitas atau sistem kekebalan tubuh terhadap virus. Itulah sebabnya imunisasi identik dengan vaksinasi. Vaksin terbuat dari virus yang telah dilemahkan dengan menggunakan bahan tambahan seperti formaldehid dan thyrmorosal.
1. Jenis-Jenis Vaksin
Di antara jenis vaksin adalah: hepatitis (untuk mengusahakan kekebalan hati terhindar dari penyakit), polio (untuk mengusahakan atropi otot sehingga kebal dari penyakit dan jika kebal manfaatnya antara lain bentuk kaki lurus atau normal tidak seperti huruf O atau huruf X, dan kelumpuhan), rubella (supaya kebal dari serangan campak), BCG [Bacillus Calmitte Guerine] untuk mencegah serangan TBC [Tuber Culocis], DPT [Dipteri Portucis Tetanus] mencegah timbulnya penyakit gomen atau sariawan dan batuk rejan serta tetanus, MMR [Measless Mumps Rubella]. Di Indonesia, praktik vaksinasi-imunisasi terhadap balita [bayi di bawah umur lima tahun] antara lain: hepatitis B, BCG, polio, MMR, IPV, dan DPT. Vaksinasi-imunisasi bahkan telah deprogramkan secara internasional oleh WHO [World Health Organization].
Di antara jenis vaksin adalah: hepatitis (untuk mengusahakan kekebalan hati terhindar dari penyakit), polio (untuk mengusahakan atropi otot sehingga kebal dari penyakit dan jika kebal manfaatnya antara lain bentuk kaki lurus atau normal tidak seperti huruf O atau huruf X, dan kelumpuhan), rubella (supaya kebal dari serangan campak), BCG [Bacillus Calmitte Guerine] untuk mencegah serangan TBC [Tuber Culocis], DPT [Dipteri Portucis Tetanus] mencegah timbulnya penyakit gomen atau sariawan dan batuk rejan serta tetanus, MMR [Measless Mumps Rubella]. Di Indonesia, praktik vaksinasi-imunisasi terhadap balita [bayi di bawah umur lima tahun] antara lain: hepatitis B, BCG, polio, MMR, IPV, dan DPT. Vaksinasi-imunisasi bahkan telah deprogramkan secara internasional oleh WHO [World Health Organization].
2. Bahan-Bahan Vaksin
Disebutkan bahwa materi yang digunakan sebagai bahan vaksin ada dua macam, (1) bahan alami, antara lain: enzim yang berasal dari babi, seline janin bayi, organ bagian tubuh seperti: paru-paru, kulit, otot, ginjal, hati, thyroid, thymus, dan hati yang diperoleh dari aborsi janin. Vaksin polio terbuat dari babi; atau campuran dari ginjal kera, sel kanker manusia, dan cairan tubuh hewan tertentu antara lain serum dari sapi atau nanah dari cacar sapi, bayi kuda atau darah kuda dan babi, dan ekstrak mentah lambung babi, jaringan ginjal anjing, sel ginjal kera, embrio ayam, dan jaringan otak kelinci. (2) Bahan yang berasal dari unsur kimia antara lain: merkuri, formaldehid, aluminium, fosfat, sodium, neomioin, fenol, dan aseton.
3. Efek Vaksinasi
Efek pemberian vaksinasi terhadap balita [bayi umur lima tahun ke bawah, selanjutnya cukup disebut balita] berdasar laporan-laporan resmi secara garis besar ada dua macam:
a. Berbahaya. Conggres Amerika Serikat (AS) membentuk “The National Chilhoodvaccib injury act” berkesimpulan vaksinasi menyebabkan luka dan kematian. Dr. Wiliam Hay berkomentar, “tidak masuk akal memikirkan bahwa anda menyuntikkan nanah ke dalam tubuh anak kecil dan dengan proses tertentu akan meningkatkan kesehatannya. WHO [World Health Organization], yaitu organisasi kesehatan dunia menemukan bahwa anak yang divaksinasi campak memiliki peluang 15 kali lebih besar unuk diserang campak. Banyak penelitian medis mencatat kegagalan vaksinasi. Campak, gabag, polio, gondong juga terjadi di pemukiman penduduk yang diimunisasi
b. Bermanfaat. Disimpulkan bahwa imunisasi merupakan sebab utama penurunan jumlah penyakit. Dicatat oleh ‘The Brithis Association for the Advancement of Science” menemukan bahwa di Amerika Serikat dan Enggris mengalami penurunan penyakit sebanyak 80 % hingga 90 %. Umumnya di Indonesia seperti kita alami, dulu ketika masih kecil yang bekas-bekasnya masih jelas hingga sekarang, benar adanya menjadikan ada imunitas dalam tubuh kita. Jadi secara real (nyata), imunisasi ada menfaatnya bagi kesehatan.
Disebutkan pula bahwa secara umum vaksinasi-imunisasi cukup aman karena keuntungan perlindungan jauh lebih besar dari pada efek samping yang mungkin ditimbulkan.
Memang, kegagalan vaksinasi-imunisasi terjadi pada saat rintisan teknologi itu. Dengan demikian laporan WHO [World Health Organization] tentang efek buruk vaksinasi-imunisasi itu benar adanya. Akan tetapi, penelitian, penyempurnaan di bidang kesehatan terus dilakukan sehingga efek buruk dari vaksinasi-imunisasi itu dapat dikuramngi bahkan sekuat tenaga dinetralisir. Sehingga, perkembangan selanjutnya terdapat penyempurnaan di berbagai unsur. Perkembangan selanjutnya, formula vaksinasi-imunisasai lebih bagus, lebih halus, dan lebih aman, sehingga ada manfaatnya bagi usaha meningkatkan sistem kekebalan tubuh manusia, termasuk balita bagi vaksinasi-imunisasi mereka seperti: MMR , DPT, BCG, IPV, dan polio.
4. Pandangan Islam Tentang Vaksinasi-Imunisasi
a. Wasiat Rasulullah
Sebelum Rasulullah wafat, tepatnya ketika beliau khutbah pada haji wada’, haji terakhir beliau atau dikenal sebagai haji perpisahan beliau dengan umat Islam, sempat berwasiat: “Taraktu fiikum amraini. Lan tad}illu> abada> ma> intamassaktum bihima> kitaba-lla>hi wa sunnata Rasu>lihi
تركت فيكم امرين لن تضلوا ابدا ما ان تمسكتم بهما كتاب الله وسنة رسوله.
Artinya:
Aku tinggalkan kepadamu dua perkara. Kamu tidak akan tersesat selamanya selagi berpegang teguh keduanya, yaitu kitabullah (Alquran) dan Sunnah Rasulnya – al-Hadis; Iwan Gayo, 2008: 36). Oleh karena masalah vaksinasi-imunisasi belum terjadi pada masa Rasulullah, maka belum ada petunjuk sedikitpun tentang imunisasi. Terhadap masalah yang bersifat kontemporer menjadi lapangan dan lahan bagi para ulama untuk melakukan ijtihad menemukan solusi hukum perkara tersebut haram atau halal, baik atau buruk, bermanfaat atau berbahaya bagi kesehatan.
Para ulama dalam berijtihad untuk menetapkan hukum terhadap masalah-masalah kontemporer pasti tidak pernah menghasilkan keputusan ijma’yyah ‘amiyyah (kesepakatan umum), melainkan khlafiyyah (perbedaan pendapat diantara mereka). Bentuk khilafiyyah yang paling ekstrim adalah halal atau haram. Tidak terkecuali mengenai vaksinasi-imunisasi. Dalam Ilmu Fikih memang terdapat adagium “Man laa ya’lamu khilaafiyyatan laa ya’lamu raaihatal fiqhi” (Barang siapa tidak mengenal perbedaan pendapat, sesungguhnya ia tidak mengenal baunya Fikih”). Baunya saja tidak mengetahui, apalagi ilmu fikihnya itu sendiri.
Artinya:
Aku tinggalkan kepadamu dua perkara. Kamu tidak akan tersesat selamanya selagi berpegang teguh keduanya, yaitu kitabullah (Alquran) dan Sunnah Rasulnya – al-Hadis; Iwan Gayo, 2008: 36). Oleh karena masalah vaksinasi-imunisasi belum terjadi pada masa Rasulullah, maka belum ada petunjuk sedikitpun tentang imunisasi. Terhadap masalah yang bersifat kontemporer menjadi lapangan dan lahan bagi para ulama untuk melakukan ijtihad menemukan solusi hukum perkara tersebut haram atau halal, baik atau buruk, bermanfaat atau berbahaya bagi kesehatan.
Para ulama dalam berijtihad untuk menetapkan hukum terhadap masalah-masalah kontemporer pasti tidak pernah menghasilkan keputusan ijma’yyah ‘amiyyah (kesepakatan umum), melainkan khlafiyyah (perbedaan pendapat diantara mereka). Bentuk khilafiyyah yang paling ekstrim adalah halal atau haram. Tidak terkecuali mengenai vaksinasi-imunisasi. Dalam Ilmu Fikih memang terdapat adagium “Man laa ya’lamu khilaafiyyatan laa ya’lamu raaihatal fiqhi” (Barang siapa tidak mengenal perbedaan pendapat, sesungguhnya ia tidak mengenal baunya Fikih”). Baunya saja tidak mengetahui, apalagi ilmu fikihnya itu sendiri.
b. Pro Versus Kontra: Haram versus Halal Tentang Vaksinasi-Imunisasi
1). Haram
Para ulama, pemikir, mujtahid ada yang menghukumi haram terhadap tindakan vaksinasi-imunisasi. Argumen yang diajukan antara lain memasukkan barang najis dan racun ke dalam tubuh manusia. Manusia iu merupakan khaifatullah fi al-ard} dan asyraf al-makhlu>qa>t (maskhluk yang paling mulia) dan memiliki kemampuan alami melawan semua mikroba, virus, serta bakteri asing dan berbahaya.Berbeda dengan orang kafir yang berpendirian manusia sebagai makluk lemah sehingga perlu vaksinasi untuk meningkatkatkan imunitas pada manusia.
Para filosof Barat dari aliran Eksistensialisme kiri, seperti Jean Paul Sartre menyatakan bahwa manusia hanyalah sampah yang terbuang dan tak berarti. Ia berkata: My original fall is the existence of the Other. I grasp the Other’s look ad the very center of my act as the solidificatiom and alineatiom of my own possibilities (Asal mula kejatuhanku karena keberadaan orang lain. Aku mengerti tatapan orang lain tertuju benar-benar kepada setiap tindakanku sebagai sesuatu yang padat dan mengasingkan kemungkinan-kemungkinanku yang aku punyai; Jen Paul Sartre: 1948: 263). Yang ia maksud dengan istilah ‘kejatuhan’ adalah ketidakmaknaan keberadaannya. Jadi manusia tak ubahnya bagaikan sampah. Ia menambahkan bahwa kejatuhannya itu adalah permanen. . . . “is the permanent structure of my being for the Other” (ibid). Hanya karena manusia diperhatikan orang lain dimaknai dimakan orang lain hingga kepribadiannya hancur tak bermakna. Dari sinilah ia juga mengatakan manusia sebagai homo homini lopus (manusia adalah binatang yang saling memangsa). Paham ini kemudian masuk ke Indonesia antara lain melalui sajak Chairil Anwar tentang ‘Aku’. Dalam sajak ini disebutkan bahwa manusia hanyalah binatang jalang dari kumpulan yang terbuang. Lebih dari itu, pendapat manusia sebagai binatang telah berakar sejak zaman filsafat Yunani purba.Aristoteles menyatakan bahwa manusia hanyalah binatang yang berpikir. Esensi pendapat ini adalah menyatakan bahwa manusia hanyalah binatang. Jadi tidak bermasalah sama sekali jika di dalam tubuhnya dimasukkan sesuatu yang menurut syariat adalah benda-benda najis karena ‘manusia’-nya sendiri adalah sesuatu yang identik dengan ‘najis’.
Solusi yang diajukan untuk meningkatkan kekebalan balita adalah menghindari tindakan vaksinasi-imunisasi pada balita maupun manusia pada umumnya, selanjutnya menerapkan syariat tahnik kepada balita, yaitu memasukkan kurma yang telah dikunyah lembut atau madu ke dalam rongga mulut si bayi ketika melaksanakan uapaca ‘aqiqah pada hari ke tujuh dari kelahiran anak. Tahnik dipandang sebagai vaksinasi-imunisasi. Perlu ditambahkan bahwa pada zaman Nabi tidak ada anak yang divaksinasi dan kenyataannya juga sehat-sehat dan banyak yang berumur panjang. Artinya umur harapan hidup rata-rata sejak zaman Rasulullah dan zaman sekarang kurang lebih sama.
Segera diingatkan di sini bahwa, jika seseorang melakukan tahniq terhadap balita, terutama ayahnya, jangan mengikuti praktik Nabi, yaitu mengunyah kurma, setelah lembut kemudian dimasukkan ke mulut anak. Praktik Nabi ini harus dipandang kasus ekstrim atau istimewa. Ada sesuatu yang berada di luar nalar. Sebut saja karamah beliau. Abu Hurairah diludahi mulutnya oleh Rasulullah, bukan ludah kebencian, menyebabkan Abu Hurairah sangat fasih dan merupakan sahabat yang paling banyak menghafal hadis (al-muktsiru>na fil h}adis; Abd al-Baqi, 2007:902), padahal sahabat ini hanya bersama dengan belaiau kurang lebih dua tahun setengah masa akhir-akhir hidup Rasul. Sahabat ini memang masuk Islam belakangan, setelah Futuh} Makah, pelaklukan kota Makah oleh Rasulullah beserta pasukannya dari Madinah. (Iwan Gayo,2008: 61).
Jika
seseorang melakukan tahnik persis seperti praktik Rasulullah,
dikhawatirkan sekali banyak mengandung virus pada air liur pengunyah
kurma. Sementara itu, si bayi yang baru berumur tujuh hari belum
memiliki sistem kekebalan yang sempurna. Untuk itu, dalam melakukan
tahniq hendaklah menggunakan madu berkualitas bagus atau sari kurma.
Sekarang telah banyak tersedia di toko-toko obat, apotik, bahkan
took-toko swalayan seperti mall yang menyediakan sari kurma berbentuk
cairan. Kedua bahan ini lebih hygine dan insya Allah steril dari kuman,
bakteri, jamur, maupun virus yang membahayakan bagi kesehatan bayi
karena diproses menurut teknologi modern dan sehat.
Mengapa Rasulullah menggunakan kurma untuk men-tahniq bayi, ternyata kandungan mineral yang dibutuhkan bagi perkembangan tubuh dan kesehatan bayi amat banyak.
Mengapa Rasulullah menggunakan kurma untuk men-tahniq bayi, ternyata kandungan mineral yang dibutuhkan bagi perkembangan tubuh dan kesehatan bayi amat banyak.
(1). Kandungan dan Manfaat Kurma
Kurma mengandung banyak hal bagi kebutuhan tubuh manusia, antara lain:
(a) Karbohidrat
Kandungan karbohidrat sederhana (glukosa dan fruktosa) yang tinggi merupakan andalan utama dari kurma. Keduanya berkalori tinggi, dan mudah dicerna. Selain itu, kandungan gulanya dapat menenangkan saraf yang gelisah serta memberikan rasa aman pada kejiwaan.Kandungan karbohidrat dalam kurma sebesar 50 – 70 persen. Gula yang terkandung dalam kurma baru habis terserap dalam tempo 45-60 menit. Hal ini menyebabkan orang yang makan kurma cukup banyak pada waktu sahur akan menjadi segar dan tahan lapar, sebab bahan pangan ini juga kaya akan serat.
(b) Protein
Kandungan protein didalam kurma sebesar 1.8 – 2.0 persen, yang memberikan manfaat besar kepada otak. Protein-protein ini melindungi tubuh dari serangan penyakit dan infeksi, menunjang sel-sel tubuh memperbaharui diri, dan menyeimbangkan cairan-cairan tubuh.
(c) Lemak
(d) Mineral
Kurma mengandung banyak mineral yang esensial bagi tubuh: seperti potassium, sodium, kalsium, besi, mangan, dan tembaga. Bila potassium dan sodium bekerja bersamaan, mereka bertindak selaku pengatur ritme detak jantung. Dengan menfasillitasi pengalihan oksigen ke otak, potassium dapat memberdayakan pikiran jernih. Selain itu, kurma juga menyediakan kandungan alkali secukupnya pada cairan tubuh, merangsang ginjal mengeluarkan sampah-sampah racun metabolis, membantu menurunkan tekanan darah tinggi, dan menunjang pembentukan kulit sehat.
Kandungan kalsiun dalam kurma berguna bagi kesehatan jantung dan pembuluh darah. Sedangkan kadar besi yang dikandung buah kurma matang sangat mencukupi dan penting sekali dalam proses pembentukan air susu ibu. Kadar zat besi yang ada dapat menggantikan tenaga ibu yang terkuras saat melahirkan atau menyusui. Zat besi dan Kalsium merpuakan dua unsur efektif dan penting bagi pertumbuhan bayi. Alasannya, dua unsur ini merupakan unsur yang paling berpengaruh dalam pembentukan darah dan tulang sumsum.
zat garam mineral dapat menetralisasi asam, seperti Kalsium dan Potasium. Buah kurma adalah makanan terbaik untuk menetralisasi zat asam yang ada pada perut karena meninggalkan sisa yang mampu menetralisasi asam setelah dikunyah dan dicerna yang timbul akibat mengkonsumsi protein seperti ikan dan telur.
(e) Vitamin
Dalam buah kurma terkandung berbagai macam vitamin, diantaranya adalah vitamin A, B1, B2 dan vitamin C. Kandungan vitamin A meningkatkan kemampuan pandangan mata dan kekuatan badan, juga kekuatan tulang dan gigi. Selain itu juga dapat memelihara kelembaban dan kejelian mata, menguatkan penglihatan, pertumbuhan tulang, metabolisme lemak, kekebalan terhadap infeksi, kesehatan kulit serta menenangkan sel-sel saraf. Vitamin B1 memfasilitasi jaringan saraf berfungsi sehat sempurna, menunjang tubuh mengubah karbohidrat menjadi energi, mengatur selera makan dan pencernaan, serta memberdayakan metabolisme berasal dari protein dan lemak. Vitamin B2 memfasilitasi pembakaran protein-protein yang disebutkan tadi, karbohidrat, dan lemak yang diperlukan untuk penyedian energi dan pembaharuan sel
(f) Zat gizi
Kurma juga mengandung banyak zat gizi.
(g) Serat
Serat yang terdapat dalam kurma berfungsi melunakkan usus dan mengaktifkannya, yang secara alami bisa mempermudah buang air besar. Dalam kurma juga terkandung semacam hormon (potuchsin) yang bisa menciutkan pembuluh darah dalam rahim; sehingga dengan demikian bisa mencegah terjadinya pendarahan rahim.
Begitu banyak kandungan kurma bagi kebutuhan tubuh, bahkan jiwa manusia, maka manfaatnya juga amat banyak. Buah kurma adalah makanan yang sangat baik diandalkan sejak zaman para nabi, didalam al-Qur’an kurma disebut sebanyak 24 kali antara lain dalam surat Maryam ayat 25-26 yaitu ketika Maryam akan melahirkan putranya Nabiyullah Isa ‘Alaihi Salam. Allah memerintahkan beliau untuk menggoyangkan pohon kurma yang menjadi sandarannya kemudian beliau diperintahkan makan buah kurma yang jatuh didekatnya, maka sejak saat itu buah kurma merupakan makanan terbaik dan obat yang sangat mujarab bagi ibu hamil dan pasca melahirkan dari zaman kezaman ila yaumil akhir. Berikut ini dipaparkan sebagian dari manfaat dan khasiat kurma ditinjau dari sudut pandang medis modern yang sekaligus menguatkan khabar Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah Ash-Shahihah tentang khasiat dan keutamaan kurma.
(1). Peranan Kurma Pada Wanita Melahirkan, Nifas, dan Menyusui
Dalam kurma terdapat hormon yang mirip dengan hormon oksitosin (hormon yang dihasilkan neurohipofisa, bekerja untuk merangsang kontraksi otot polos dinding rahim selama coitus dan melahirkan) yang membantu proses kelahiran. Caranya, hormon oksitosin tersebut menyatu dengan reseptornya memulai kontraksi otot yang teratur secara bertahap, sehingga menyebabkan perluasan leher rahim dan dari situ terjadilah proses kelahiran.
Setelah persalinan, hormon oksitosin juga bermanfaat untuk mengeringkan rahim, meningkatkan kontraksi otot ototnya yang terajut satu sama lain seperti jaring dan serat otot-otot yang tersebut berkontraksi sedemikian rupa sehingga menyempitkan celah-celah rajutan tersebut yang diantara matanya terdapat kantong darah lembut dan mengeluarkan darah. Hal ini menyebabkan berhentinya perdarahan secara bertahap.
Serat-serat pembuluh darah vena yang berada di sekitar saluran susu di payudara juga mengalami kontraksi, sehingga menjadikan derasnya air susu ketika saluran saluran ini beserta air susu yang dikandungnya mengalami kontraksi. Dari sana sempurnalah proses penyusuan anak.
(2) Peranan Kurma dalam membangkitkan sifat kelembutan dari .kaum pria
Sungguh besar manfaat hormon oksitosin yang diperoleh dari kurma. Hormon yang sangat bermanfaat ini melunakkan hati dan perasaan, menimbulkan sifat kasih-sayang, dan itu muncul secara natural, bukan dibuat-buat
(3) Peranan Kurma dalam Mengatur hormon estrogen
Telah diketahui adanya unsur lain di dalam kurma yang komposisi dan fungsinya sangat mirip dengan hormon estrogen. Diantara fungsi hormon ini antara lain: fungsi-fungsi tulang, payudara, kulit, rahim, hormon FSH yang merangsang kantong buah pelir (scrotum), memproduksi badan kuning (corpus loteum) LH di dalam ovarium yang menggantung pada ligament besar, keseimbangan ion-ion dan mineral-mineral di dalam tubuh, siklus menstruasi, distribusi lemak di dalam tubuh, produksi insulin, dan produksi sperma pada pria.
(4) Peranan lain dari Kurma
Selain manfaat-manfaat di atas, kurma jg masih memiliki banyak manfaat lain. Diantaranya adalah :
(a). Mencegah stroke.
(b). Mengobati anemia, lesu dan letih.
(c). Menambah berat badan anak.
(d). Meningkatkan vitalitas.
(e). Memperlancar saluran kencing.
(f). Meningkatkan trombosit dalam darah dan mengatasi DBD.
(g). Mengatasi rheumatik.
(h). Mencegah tubuh dari bakteri dan kanker
(i). Memelihara dari kerabunan.
(y). Mentabilkan kejiwaan bagi anak dan lansia
(k). Memperlambat penuaan tubuh.
(l). Menyehatkan kulit
(m).Membantu pertumbuhan tulang.
(n). Cocok untuk diet
(o). Mengatasi wasir.
Kurma memang jenis makanan yang sangat istimewa dibanding dengan makanan lainnya. Maka wajar kalau Alquran maupun Alhadis banyak menyinggung tentang kurma ini. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah melebihkan kurma dari buah-buahan yang lain. Allah menyebutkannya dalam Alquran dalam 20 tempat yang berbeda dengan memakai lafal pohon kurma: an-Nakhl, an-Nakhiil, dan an-Nakhlah. Kurma mendapat tempat istimewa di dalam Alquran dan kita tahu bahwa sebenar-benar perkataan adalah kalaamullah, al-Qur’an al-Karim. Di bawah ini merupakan ayat-ayat al-Qur’an yang menyebutkan tentang Kurma.
1. Pohon kurma sangat kukuh,sebagaimana firmanNya:
Artinya :
Tidakkah kamu-kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang ) kelangit, pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Rabb-Nya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. (QS. Ibrahim/14 : 24).
Kandungan ayat ini antara lain bahwa pohon kurma yang akarnya teguh dan cabangnya menjulang ke langit serta berbuah setiap musim, merupakan tamsil bahwa kita sebagai manusia harus mempunyai iman yang teguh serta selalu berbuat baik kepada siapa pun.
Tidakkah kamu-kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang ) kelangit, pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Rabb-Nya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. (QS. Ibrahim/14 : 24).
Kandungan ayat ini antara lain bahwa pohon kurma yang akarnya teguh dan cabangnya menjulang ke langit serta berbuah setiap musim, merupakan tamsil bahwa kita sebagai manusia harus mempunyai iman yang teguh serta selalu berbuat baik kepada siapa pun.
2. Kelebihan pohon kurma dibandingkan dengan pohon lain
Seperti disebutkan dalam Al Qur’an surat Ar-Ra’du, pohon kurma memiliki kelebihan dibandingkan dengan pohon lain seperti kandungan gizi untuk konsumsi manusia. Kandungan jambu merah, jambu monyet, durian, dan nangka, jika dibanding dengan kurma jelas lebih banyak kandungan buah kurma. Selain itu, buah kurma tidak mengandung efek yang merugikan kesehatan jika dikonsumsi oleh manusia, penderita sakit apapun. Demikian pernyataan Allah bahwa kurma mengandung banyak kelebihan dibanding dengan pohon dan buah lainnya.
Artinya:
“Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanam-tanaman dan pohon kurma yang bercabang dan tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebagian tanam-tanaman di atas sebagaian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ra’du : 4)
“Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanam-tanaman dan pohon kurma yang bercabang dan tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebagian tanam-tanaman di atas sebagaian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ra’du : 4)
3. Peranan buah kurma bagi wanita hamil
Buah kurma mengandung banyak manfaat, di antaranya sangat dianjurkan bagi perempuan yang hamil dan yang akan segera melahirkan. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Maryam binti ‘Imran untuk memakan buah kurma ini ketika ia sedang nifas. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
Artinya:
Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum, dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah,‘Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Rabb Yang Yaha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini.’” (QS. Maryam\19: 25-26)
Karena terbukti secara ilmiah bahwa buah kurma banyak kandungannya dan banyak pula manfaatnya bagi kesehatan tubuh mupun jiwa manusia, maka wajar pula jika Rasulullah menggunakan kurma sebagai tamsil (kalimat mutiara) sebagai seorang mukmin sejati. Demikian sabda beliau:
إِنَّ مَثَلَ الْمؤْمِنِ كَمَثَلِ النَّخْلَةُ ماَ أَخَذَتَ مِنْ شَيْئٍ نَفَعَكَ
“Sesungguhnya permisalan mukmin seperti pohon kurma. Tidaklah kamu mengambil sesuatu darinya, niscaya bermanfaat bagimu.” (HR. ath Thabrani dalam Mu’jamul Kabir, 12/ no.13514 dan Al Hafidz Ibnu Hajar menyatakan: “Sanadnya shahih).
4. Kurma sebagai penawar racun
Pada Zaman Islam generasi pertama telah ada pengetahuan bahwa racun itu ada penawarnya sehingga dapat menyelamatkan manusia dari kerusakan fungsional organ tubuh atau selamat dari maut. Beliau bersabda:
من اصطبح بسبع تمراة عجوة لم يضره ذالك اليوم سم ولا سحر (رواه البخارى عن ابى هريره)
Artinya:
Barang siapa yang pagi-pagi benar memakan tujuh buah kurma beserta kulitnya (kurma itu hampir matang, dalam bahasa Jawa gemadung) maka ia akan terhindar racun dan sihir di hari itu (H.R. al-Bukhari dari Abu Hurairah).
Kandungan kedua Hadis di atas dapat disebutkan di sini bahwa:
a. Telah ada kesadaran umum bahwa racun adalah sesuatu yang membahayakan bagi makhluk hidup.
b. Ada kesadaran menetralisir racun bagi yang terlanjur meminumnya.
c. Ada bibit-bibit kesadaran melakukan eksperimentasi penawaran racun. Eksperimen pertama menggunakan kurma beserta kulitnya, direbus, dan ditentukan dosisnya (tujuh buah).
d. Proyeksi lebih jauh dapat melakukan eksperimen apa saja sejak dari mineral, buah-buahan, hingga isi bumi yang lainnya, kalau-kalau dapat ditemukan kandungan zat-zat yang berguna bagi kesehatan atau penawar racun, atau meningkatkan ketajamannya.
c. Ada bibit-bibit kesadaran melakukan eksperimentasi penawaran racun. Eksperimen pertama menggunakan kurma beserta kulitnya, direbus, dan ditentukan dosisnya (tujuh buah).
d. Proyeksi lebih jauh dapat melakukan eksperimen apa saja sejak dari mineral, buah-buahan, hingga isi bumi yang lainnya, kalau-kalau dapat ditemukan kandungan zat-zat yang berguna bagi kesehatan atau penawar racun, atau meningkatkan ketajamannya.
(2). Manfaat Madu
Madu mengandung banyak manfaat bagi kesehatan tubuh, antara lain:
(a). Madu mudah dicerna sehingga ketika madu ini masuk ke dalam perut bayi yang berumur tujuh hari tidak akan membahayakan pencenaan bayi
(b). Sifat madu rendah kalori sehingga bayi yang terbiasa diberi madu tidak perlu dikhawatirkan aan menambah berat badan.
(c). Karena mudah dicerna, maka madu lebih cepat larut dalam darah ketika diminum dengan air hangat.
(d). Madu mengandung energi banyak sehingga membantu pembentukan darah, mengatur dan membantu peredaran darah.
(e). Sifat madu dapat membunuh bakteri karena kandungan inhibine. Kandungan inhibine ini sebagai akibat senyawa sejenis lyzozyme. Zat inilah yang menjai esensi anti bakteri.
(f). Madu mengandung royal jelly. Zat ini merupakan kumpulan dari gula, protein, lemak, dan berbagai vitamin seperti: A, B1, B2, dan mineral seperti: kalsium, natrium, magnesium, besi, garam iodine, dan radium.
(g). Madu juga mengandung propolis, polen, dan phytochemicals. Phytocemicals sebagai obat antibiotik mengandung anti bakteri, anti fungal, anti alergi.
(h). Sebagai obat antibiotik, kata Rasul, Madu dapat menyembuhkan 77 macam penyakit, meskipun Beliau tidak menjelaskan secara terperinci penyakit apa saja yang dapat disembuhkan oleh madu. Masih sabda beliau, madu dapat meningkatkan daya hafalan apabila dikonsumsi secara rotin. Bahasa sekarag adalah menguatkan daya memori kita. Sabda ini telah diuji dengan banyak penelitian yang berkesimpulan bahwa madu dapat meningkatkan daya ingat (Ibn Qayyim al-Jauzi, 2006:369) yang disebabkan dalam madu mengandung zat antioksidan yang dapat mencegah proses perusakan sel-sel oleh radikal bebas.
Selain itu disebutkan bahwa Ibnu Sina, filofof dan dokter pertama dalam Islam Klasik, awet muda, segar bugar, dan berumur panjang karena mengonsumsi madu secara rotin.
Jadi, tidak salah, tetapi sangat menakjubkan, jika Rasulullah banyak
menganjurkan agar berobat dan mengonsumsi madu. Padahal, pada zaman
Rasulullah belum ada penelitian dan eksperimen secara teratur ilmiah
dalam kaitannya pemanfaatan madu bagi usaha kesehatan.
MUI [Mejlis Ulama Indonesia] menghukumi haram menggunakan obat, termasuk vaksinasi-imuniasi, yang najis. Pemberian vaksinasi IPV [Infection of Pneumococus vaction, selanjutnya cukup disebut IPV] terhadap anak yang menderita imunocompromisme saat ini boleh sepanjang belum ada jenis IPV lain yang halal. Manfaat yang diharapkan dari vaksin ini antara lain juga untuk mengusahakan kekebalan paru-paru dari serangan penyakit.
MUI [Mejlis Ulama Indonesia] menghukumi haram menggunakan obat, termasuk vaksinasi-imuniasi, yang najis. Pemberian vaksinasi IPV [Infection of Pneumococus vaction, selanjutnya cukup disebut IPV] terhadap anak yang menderita imunocompromisme saat ini boleh sepanjang belum ada jenis IPV lain yang halal. Manfaat yang diharapkan dari vaksin ini antara lain juga untuk mengusahakan kekebalan paru-paru dari serangan penyakit.
2). Halal
Kelompok kedua mengatakan bahwa vaksinasi-imunisasi adalah halal. Pada prinsipnya vaksinasi-imunisasi adalah boleh alias halal karena; (1) vaksinasi-imunisasi sangat dibutuhkan sebagaimana penelitian-penelitian di bidang ilmu kedokteran, (2) belum ditemukan bahan lainnya yang mubah, (3) termasuk dalam keadaan darurat,(4) sesuai dengan prinsip kemudahan syariat di saat ada kesempitan atau kesulitan. Ayat tersebut menjelaskan prinsip kemudahan dalam pelaksanaan syariat Islam:
Artinya:
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS al-Baqarah/2 : 172).
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS al-Baqarah/2 : 172).
Dari ayat ini dapat diambil pengertian bahwa memakan yang mestinya
haram seperti memakan daging babi yang telah dimasak menjadi halal
ketika memang tidak ada makanan selain itu, selagi ia memakannya
secukupnya, yaitu untuk menyambung hidup, bukan dalam arti memakan
daging babi dalam berbagai olahan kuliner sehingga mendatangkan aneka
macam aroma, rasa, dan citarasa untuk berpestaria dalam hal
makan-memakan. Harap diingat bahwa ada saja seorang muslim yang
tampaknya hidup di perkotaan, tinggal di asrama mewah tetapi ia dalam
keadaan darurat terus menerus, yaitu makanan harian selalu mengandung
unsur babi dan alkohol sarana mabuk. Dia itu seperti seorang muslim
studi di luar negeri di negara sekuler yang jauh dari suasana Islam.
Dalam keadaan demikian, ia boleh saja makan harian sebagaimana mereka
dari penduduk asli non muslim makan. Setelah ia selesai studi dan pulang
ke kampung halaman, keadaan menjadi normal, ia harus kembali hanya
makan yang halal. Dengan demikian, secara analogis vaksinasi-imunisasi
yang bahan-bahan alaminya najis boleh dilakukan terhadap keluarga muslim
lantaran belum ada faksin yang sepenuhnya dari benda-benda halal dan
suci, dari najis.
Berkenaan dengan benda najis ini, perlu disampaikan pula di sini tentang vaksinasi-imunisasi meningitis bagi para calon jamaah haji. Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan jamaah haji asal non Arabia jika telah memiliki sertifikasi vaksinasi-imunisasi meningitis. Sementara itu, vaksin ini mengandung unsur babi. Untuk jamaah dari Indonesia, vaksin yang harus disuntikkan ke dalam tubuh calon jamaah haji adalah jenis meningitis tetravalent atau quadrivalernt karena berasal dari bakteri N yang lazim disebut ACWY dan diproduksi oleh Glaxo Smith Kline, Belgia. Sebenarnya, dalam formula akhir, barang jadi siap pakai, vaksin meningitis ini telah steril dari enzim babi. Enzim babi ini hanya digunakan dalam proses pembuatan formula vaksin (Majlis Tarjih Jateng, 2010 : 6).
Namun demikian tetap ada yang keberatan menggunakannya, lebih
baik tidak ibadah haji dari pada memasukkan benda najis mughalad}ah ke
dalam tubuh yang tidak bisa disucikan secara syariat. Jika pendirian ini
menjadi kebijakan resmi kaum muslimin tentu tida ada orang Islam
melakukan ibadah haji yang berasal dari non Arab. Oleh karena itu, agar
setiap orang Islam dapat melakukan ibadah haji, asal mampu, maka
keharusan menggunakan vaksin meningitis sebagaimana disyaratkan oleh
pemerintah Saudi Arabia harus kita terima sebagai seseuatu yang darurat.
Selanjutnya prinsip keadaan darurat diberlakukan, bahwa setiap keadaan
darurat diperbolehkan yang semula dilarang (ad}-d}aru>ratu
tubi>h}ul-mah}d}u>ra>t).
Vaksin meningitis ini memang amat membahayakan bagi keselamatan jiwa manusia. Pada tahun 2001 WHO [World Health Organization] mencatat terdapat 1,2 juta kasus terinveksi virus N ACWY, 135.000 diantaranya meninggal dunia. Di Nigeria, dari 4164 kasus dalam satu minggu meninggal 171 jiwa (Majlis Tarjih Muhammadiyah Jateng, 2010 : 3). Virus ini bisa menjadi epidemi. Jadi amat membahayakan bagi keselamatan jiwa, khususnya kurang lebih 5 juta, jamaah haji dari berbagai penjuru di dunia. Jika dalam waktu singkat terjadi wabah di Arab Saudi pada pelaksanaan haji, kemudian mereka terjangkit virus ini, selanjutnya mereka pulang ke negara masing-masing sambil membawa virus maut ini, tentu dalam waktu singkat dunia akan terjangkit epidemi. Orang akan begitu mudah mengutuk Islam dan orang Islam, bahwa ibadah haji dan umat Islam adalah pembabawa petaka dunia. Maka kemungkinan ini harus dicegah dengan cara kita tetap menggunakan vaksin meningitis ini selama belum ada produk alternatif yang halal.
c. Pertimbangan-pertimbangan Umum Kehalalan Vaksinasi-Imunisasi
Dalam kesempatan ini penulis memberikan lima macam reasioning yang kiranya dapat menghantarkan pada sikap yang mudah-mudahan objektif, sesuai syariat, dan sejalan dengan paradigma ilmu kesehatan.
1). Istih}a>lah
Istih}a>lah adalah berubahnya benda najis atau haram menjadi benda lain yang berbeda nama maupun sifatnya. Contoh (1) adalah khamer menjadi cuka. Khamer haram hukumnya dan sifatnya memabukkan, setelah menjadi cuka halal hukumnya dan tidak memabukkan sifatnya. Khamer memang berasal dari benda-benbda suci seperti anggur, kurma, singkong, beras ketan, dan aneka buah-buahan seperti nanas dan dunrian. Contoh (2) adalah kulit bangkai ketika disamak menjadi suci (al-Hadis). Dari kedua benda ini, yaitu cuka dan kulit yang telah disamak, ternyata tidak ada hukum yang menyatakan najis dan haram.
Atas dasar prinsip ini, cairan vaksin atau vaksin dalam arti bentuk produk yang sudah jadi yang sudah berubah dari bentuk, bau dan sifatnya dari bahan asalnya, kemudian dimasukkan ke dalam tubuh manusia berproses secara alami atau kimiawi, atau senyawa yang akhirnya hilang substansi dan sifat vaksin menyatu dengan seluruh organisme dalam tubuh. Selanjutnya difusi makro itu berubah menjadi zat anti bodi, yaitu sistem kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit.
2). Istihla’
Istihla’ adalah bercampunya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan halal yang lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharamannya karena benda najis dan haram tersebut telah hilang rasa, bau, maupun warna. Relefan dengan kasus ini adalah sabda Nabi Saw.:
إن الماء طهور لا ينجسه شيئ (اخرجه الثلاثة وصححه أحمد).
“ al-maa u thahuurun laa yunajjisuhu syaiun” (Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya – HR. tiga orang [at-Turmuzi, Abu Dawud, dan Ahmad bin Hanbal] dan dishahihkan oleh Ahmad – Ibnu Hajar al-Asqalani, 2000 : 27).
Atau
إذا كان الماء قلتين لم يجعل الخبث. وفى لفظ لم ينجس. اخرجه الاربعة
وصححه إبن خزيمة.
‘Apabila air telah mencapai dua qullah maka tidak kotor. Dalam suatu riwayat ‘tidak najis. HR. Empat orang [at-Turmuzi, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah. Ibnu Khuzaimah menshahihkannya – Ibnu Hajar a-Asqalanbi, 2000: 28).
Istihla’ adalah bercampunya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan halal yang lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharamannya karena benda najis dan haram tersebut telah hilang rasa, bau, maupun warna. Relefan dengan kasus ini adalah sabda Nabi Saw.:
إن الماء طهور لا ينجسه شيئ (اخرجه الثلاثة وصححه أحمد).
“ al-maa u thahuurun laa yunajjisuhu syaiun” (Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya – HR. tiga orang [at-Turmuzi, Abu Dawud, dan Ahmad bin Hanbal] dan dishahihkan oleh Ahmad – Ibnu Hajar al-Asqalani, 2000 : 27).
Atau
إذا كان الماء قلتين لم يجعل الخبث. وفى لفظ لم ينجس. اخرجه الاربعة
وصححه إبن خزيمة.
‘Apabila air telah mencapai dua qullah maka tidak kotor. Dalam suatu riwayat ‘tidak najis. HR. Empat orang [at-Turmuzi, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah. Ibnu Khuzaimah menshahihkannya – Ibnu Hajar a-Asqalanbi, 2000: 28).
Atas dasar prinsip ini, cairan vaksin yang begitu sedikit dalam ukuran cc dimasukkan ke dalam tubuh bercampur dengan darah atau cairan lain, (unsur cairan dalam tubuh mencapi 80 %) yang sekian ratus ribu kali jauh lebih banyak kemudian melaui proses-proses yang terjadi di dalam tubuh hilanglah sifat, warna, maupun baunya dari materi vaksin asli (sebelum dimasukkan). Harap diingat pula materi vaksin itu telah berbeda sama sekali dengan bahan-bahan aslinya ketika masing-masingnya belum disenyawakan. Prinsip istihla’ sejalan dengan prinsip istihsan. Melalui prinsip ini, najis yang terlalu sedikit yang menempel dalam tubuh tidak menjadi halangan untuk melakukan salat selama belum hadas. Contohnya adalah jika seseorang melakukan salat. Pada saat itu ada seekor nyamuk hinggap di tangan. Nyamuk itu kemudian menggigit dan menyedot darah dalam tubuh. Akibatnya si mushalli merasa gatal, kemudian nyamuk itu dipencet (dalam bahasa Jawa dipithes) sehingga ia mati dan ada darahnya di tempat itu. Keadaan ini tidak membatalkan salat karena terdapat barang najis, yaitu darah yang tertumpah. Darah yag terlalu sedikit ini tidak dihitung sebagai najis, dikenal ma’fu (diampuni atau dimaklumi).
3). Kemudahan dalam kesempitan
Imam asy-Syatibi, ulama dari Andalusia, Spanyol, sekurun dan sekelas Imam Syafi’i, mengatakan bahwa dalil-dalil tentang kemudahan bagi umat Islam telah mencapai derajat yang pasti. Di antara dalil itu berbunyi; (1) ad-Di>nu yusrun. Ah}abbu ad-di>ni ila-lla>hi as-samh}atu al-hani>fatu” (Agama itu mudah. Agama yang disenangi Allah adalah agama mudah dan ringan – al-Hadis). (2) Imam Syafi’i sendiri mengatakan bahwa kaidah syariat itu dibangun di atas fondasi ‘segala sesuatu apabila sempit maka menjadi luas’. (3) Allah berfirman sebagai berikut:
Artinya:
Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit (apabila tidak ikut berperang). Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya; niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan barang siapa yang berpaling niscaya akan diazab-Nya dengan azab yang pedih.(QS. Al-Fath/48 : 17).
Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit (apabila tidak ikut berperang). Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya; niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan barang siapa yang berpaling niscaya akan diazab-Nya dengan azab yang pedih.(QS. Al-Fath/48 : 17).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa dalam beragama tidak perlu
bersulit-sulit. Selain itu, dalam berbagai peristiwa, secara tekstual
hingga 10 kali Allah memberikan kebebasan sebagai peringanan karena
tidak bisa melaksanakan perintah-Nya. Intinya, umat Islam dalam
menjalankan keberagamaannya jangan sampai menyulitkan diri, tetapi juga
jangan melecehkannya, menganggap ringan, atau seenaknya sendiri.
Melaksanakan perintah sejauh kemampuannya. Allah mengingatkan kepada
umat Islam melalui firmannya sebagai berikut:
Artinya:
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir."(QS. Al-Baqarah/2 : 286).
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir."(QS. Al-Baqarah/2 : 286).
4). Berobat dengan yang Haram secara prinsip itu boleh menurut imam syafi’i, Imam Hanafi, dan Ibnu Hazm Kalau keadaannya terpaksa dengan mengajukan ayat Alquran sebagai berikut:
Artinya:
Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas (QS. Al-An’am/6 : 119).
Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas (QS. Al-An’am/6 : 119).
Dalam ayat ini jelas ada ungkapan boleh memakan haram karena
terpaksa, yaitu dalam potongan ayat “. . . Ma> harrama ‘alaikum
illa> mad}thurirtum . . .” ( . . . kecuali apa yang terpaksa kamu
memakannya. ..) dalam posisi makan haram terpaksa adalah memasukkan
barang haram dan najis ke dalam tubuh. Allah membolehkannya
Nabi sendiri membolehkan laki-laki memakai sutra karena sakit kulit. Beliau membolehkan memakai emas kepada sahabat dari Arfajah untuk menutupi aibnya. Beliau juga membolehkan mencukur rambutnya di waktu ihram karena terkena penyakit di kepala (borok).
5). Fatwa Majlis Eropa lil Iftaa’ wa al-Buhuts
Lembaga fatwa dalam merespon kehebohan vaksinasi-imunisasi bagi anak-anak muslim memberikan dua macam pertimbangan, (1) Mempertimbangkan manfaat vaksin sebagaimana diketahui dari ilmu kedokteran dan menghindari bahaya yang lebih besar, selama belum ada yang lain yang halal, maka hukumnya boleh berimunisasi untuk anak-anak karena masalah ini termasuk keadaan darurat. (2) Memberikan wasiat kepada para pemimpin umat Islam agar tidak terlalu keras dalam masalah ijtihadiyah seperti ini yang membawa maslahat yang lebih besar bagi anak-anak muslim selagi tidak bertentangan dengan dalil-dalil yang jelas.
d. Konklusi dan Implikasi
Atas dasar lima pertimbangan umum di atas dinyatakan bahwa vaksinasi-imunisasi yang bertujuan untuk mengusahakan kesehatan manusia itu boleh atau halal selagi belum ada bahan vaksinasi-imunisasi yang halaalan thayyiban. Untuk itu, tenaga medis: dokter, perawat, dan bidan bisa menyuntikkan vaksin (DPT, BCG, MMR, IPV, dan meningitis) untuk mengusahakan kekebalan tubuh manusia inklusif balita dari serangan penyakit yang disebabkan oleh bakteri, kuman, dan virus yang berbahaya bagi kesehatan. Akan sangat bagus kalau para sarjana kesehatan (apoteker, analis kesehatan, dokter, Farmakolog, mungkin juga termasuk herbalis) segera memproduk vaksin yang seluruhnya terbuat dari bahan atau sintetisnya yang sepenuhnya secara material halal).
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar